ptaskes.com

ptaskes.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan pentingnya respons cepat dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan jemaah umrah Indonesia yang belum kembali ke Tanah Air selama musim haji 2024. Marwan menuntut tindakan tegas terhadap biro travel yang bertanggung jawab atas kelangsungan jemaah tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, Marwan menyoroti perlunya penindakan terhadap biro travel yang tidak mematuhi standar terhadap jemaah umrah yang melakukan haji secara ilegal. Penekanannya terutama terfokus pada sanksi yang harus diberikan kepada biro travel yang melanggar ketentuan.

Marwan juga mencermati adanya penawaran haji tanpa antrian dengan harga murah yang masih marak di media sosial, tanpa kejelasan legalitasnya. Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan jumlah jemaah umrah yang berangkat dan telah kembali ke Tanah Air guna menyelesaikan ketidakpastian terkait keberadaan jemaah umrah yang masih di Tanah Suci.

Selain itu, Marwan memberikan saran tentang pentingnya koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi selama musim haji, termasuk bagi pemegang visa. Ia menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap jemaah haji ilegal sesuai dengan arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, demi menjaga kewibawaan pemerintah dan keselamatan jemaah.