ptaskes.com

ptaskes.com – Amir Halid, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, menjadi subjek pengaduan polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap duabelas individu. Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Amir Halid dari jabatannya dan saat ini sedang dalam proses untuk mengeluarkan surat pemecatan.

Pernyataan PBNU:

Rumadi Ahmad, Ketua PBNU, menyampaikan bahwa laporan mengenai kasus tersebut telah diterima beberapa waktu lalu, dan langkah penonaktifan telah dilakukan oleh BP2 UNU Gorontalo sebelum laporan resmi diajukan kepada pihak kepolisian. PBNU menegaskan komitmennya terhadap kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus UNU.

Penyelidikan Kepolisian:

Ipda Halim Mansur, anggota Humas Polda Gorontalo, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh sebelas korban pada tanggal 23 April. Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Polda Gorontalo.

Laporan kepada Satgas PPKS UNU Gorontalo:

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNU Gorontalo telah menerima laporan dari duabelas orang yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Rektor UNUGO, Amir Halid. Devika Rahayu Daud, anggota Satgas PPKS UNU Gorontalo, mengungkapkan bahwa kasus ini juga telah dilaporkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo.

Pendampingan Korban:

Satgas PPKS UNU Gorontalo menyiapkan pendampingan bagi individu-individu yang diduga menjadi korban dalam kasus ini, sebagai bagian dari upaya institusi untuk mendukung korban dan menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.

Situasi yang terjadi di UNU Gorontalo menyoroti pentingnya respons institusional atas tuduhan pelecehan seksual di lembaga pendidikan. Tindakan yang diambil oleh PBNU dan Satgas PPKS UNU Gorontalo, bersama dengan penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Polda Gorontalo, menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan dan perlindungan terhadap korban dalam kasus-kasus sensitif seperti ini.