ptaskes.com

ptaskes.com – Boyamin Saiman, yang menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), telah mengambil langkah yang tidak biasa dengan mengirim surat kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk memindahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Papua Barat ke Jawa, dengan tujuan untuk bersatu kembali dengan suaminya.

Konteks Permintaan Boyamin

Tindakan Boyamin ini muncul sebagai tanggapan terhadap kasus sebelumnya di mana Ghufron diketahui telah membantu proses mutasi ADM, seorang pegawai Kementerian Pertanian. Boyamin menekankan bahwa langkahnya bukan sindiran terhadap Ghufron, melainkan pengakuan atas tindakan baik Ghufron yang telah membantu mutasi PNS tersebut.

Penegasan Sikap Boyamin

Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Boyamin mengungkapkan rasa bangga dan tidak ada niatan untuk menyindir atau menuduh Ghufron terlibat dalam praktik jasa pengurusan mutasi secara tidak etis. Dia menegaskan bahwa inisiatifnya murni didasari oleh penghormatan terhadap kebaikan Ghufron dalam membantu urusan mutasi PNS.

Bukti Pengajuan Permohonan

Boyamin juga telah menunjukkan bukti surat tanda terima dari KPK sebagai konfirmasi bahwa permohonannya telah diajukan secara resmi. Dia menegaskan bahwa niatannya adalah untuk menyoroti sikap tulus Ghufron dalam menangani urusan mutasi, bahkan dengan kesibukannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Sidang Kode Etik Ghufron

Wakil Ketua KPK Ghufron dijadwalkan untuk menghadiri sidang kode etik pada tanggal 2 Mei 2024, mengenai dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam kasus mutasi ADM. Sidang ini akan menjadi penentu bagi klarifikasi atas tindakan Ghufron dan prinsip-prinsip etika yang dipegang oleh KPK.

Dengan mengajukan permohonan ini, Boyamin Saiman telah menempatkan perhatian pada prosedur mutasi PNS dan integritas pemimpin KPK. Permintaan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses mutasi di lingkungan pemerintahan. Sidang kode etik yang akan datang akan menjadi momen penting untuk menilai standar etik dan praktek yang dilakukan oleh pejabat tinggi KPK.