ptaskes.com

ptaskes.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait penundaan sidang etik di Dewan Pengawas KPK. Dalam putusan sela yang diberikan, PTUN Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK untuk menunda pembacaan putusan mengenai kode etik dan pedoman perilaku yang melibatkan Ghufron.

Putusan sela ini diberikan di Gedung PTUN Jakarta, memerintahkan penundaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dihadapi Nurul Ghufron. Meskipun informasi mengenai majelis hakim yang menangani kasus ini belum tersedia, PTUN Jakarta telah mengeluarkan keputusan tersebut.

Nurul Ghufron mengajukan gugatan pada 24 April 2024 dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menjadwalkan pembacaan putusan mengenai kode etik yang melibatkan Ghufron pada 21 Mei setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi, termasuk Ghufron sendiri.

Konflik antara Nurul Ghufron dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, telah memunculkan serangkaian tindakan hukum. Ghufron telah melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK, membawa permasalahan ini ke PTUN Jakarta, menggugat Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, dan terbaru melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri. Hal ini menunjukkan eskalasi konflik internal di lembaga antikorupsi tersebut.