Pengakuan Ayah di Lampung Perkosa Putri Kandung: Ingin Rasakan Keperawanan
ptaskes.com – Pada hari ini, Senin, 2 Desember 2024, masyarakat di Lampung dikejutkan dengan pengakuan seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Ayah berinisial S (45) ini mengaku bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena ingin merasakan keperawanan anaknya. Kasus ini telah menimbulkan kehebohan dan kekecewaan di masyarakat, serta menimbulkan pertanyaan besar tentang moralitas dan perlindungan anak di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial R (15), melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak berwajib. R mengaku bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri sejak beberapa bulan terakhir. R menceritakan bahwa ayahnya sering kali mengancam dan memaksa dirinya untuk melakukan hubungan seksual.
Saat diinterogasi oleh polisi, S mengaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena ingin merasakan keperawanan anaknya. S mengatakan bahwa ia tidak dapat menahan hasratnya dan merasa bahwa anaknya adalah miliknya sehingga ia berhak melakukan apa saja terhadapnya. Pengakuan ini menunjukkan betapa rendahnya moralitas dan perasaan kemanusiaan yang dimiliki oleh pelaku.
Korban, R, mengalami trauma yang sangat mendalam akibat perbuatan ayahnya. R mengaku bahwa ia merasa takut dan tidak berdaya saat ayahnya melakukan kekerasan seksual terhadapnya. R juga mengatakan bahwa ia merasa malu dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Trauma yang dialami oleh R sangat besar dan memerlukan pendampingan serta perawatan psikologis yang intensif.
Kasus ini telah menimbulkan kehebohan dan kekecewaan di masyarakat Lampung. Banyak pihak yang mengecam perbuatan S dan meminta agar hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku. Pihak berwajib juga berjanji akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyidikan lebih lanjut. S dikenakan pasal berlapis tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi juga akan melakukan pendampingan dan perawatan psikologis bagi korban untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak dan betapa rendahnya moralitas seseorang yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Semoga dengan adanya penanganan yang serius dari pihak berwajib, pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban dapat mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan sekitar.