Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding atas Pembebasan Ketua Oposisi Utama

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding atas Pembebasan Ketua Oposisi Utama

Langkah ini menandai babak baru dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia, yang semakin menjadi sorotan publik dan komunitas internasional. Putusan ini disambut dengan lega oleh para pendukungnya yang menganggap tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap oposisi politik. Namun di sisi lain, JPU menilai bahwa pembebasan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif dan mengindikasikan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim.

Alasan Pengajuan Kasasi

Salah satu poin penting dalam permohonan kasasi adalah dugaan bahwa pengadilan belum cukup menilai intensi dan dampak dari tindakan terdakwa, khususnya dalam konteks stabilitas sosial dan keamanan publik. Oleh karena itu, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk memastikan adanya kepastian hukum,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Rabu (10/4).

Reaksi Publik dan Pengamat

Langkah JPU ini menuai beragam reaksi dari publik. “MA harus menilai murni berdasarkan aspek hukum, bukan tekanan politik atau opini publik,” ujarnya. Banyaknya masyarakat yang protes dan menuntut akan penurunan jabatan presiden Korea Selatan banyak di sorotin oleh masyarakat dunia. Dimana banyak yang sudah berbondong-bondong menuntut penurunan presiden Korea Selatan.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil dan lembaga HAM mendesak agar proses kasasi berlangsung secara transparan dan adil. Mereka mengingatkan bahwa penggunaan instrumen hukum untuk membungkam oposisi bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

AdminASKES