https://www.ptaskes.com/
Rencana Pemkot Bandung Menyegel Lahan Kebun Binatang Bandung

PTASKES – Rencana Pemkot Bandung menyegel lahan Kebun Binatang Bandung (Bunbin) tidak dilakukan hari ini, Selasa (25/7/2023). Pemkot Bandung masih membuka ruang diskusi bagi Yayasan Satwa Tamansari selaku pengelola Bandung Bunbin. Diketahui, peringatan dari Pemkot Bandung kepada Yayasan Satwa Tamansari sendiri telah berakhir atau berakhir pada hari ini.

Plt Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, hari ini tidak ada tindakan pengamanan terhadap lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu. Pemkot akan terlebih dahulu mengundang pihak yayasan untuk membahasnya sambil mensurvei lahan untuk lokasi tersebut.

“Hari ini (Bunbin land) tidak ada security, rencananya besok lusa. Kami jaga bumi, tapi kalau mereka (Bunbin) pergi, kami akan bekerja sama dengan PKBSI. Agenda hari ini, mengingat situasi, kondisi, kami coba komunikasikan antara Satpol PP dengan yayasan ini. Mereka juga manusia, tidak mau diajak berkomunikasi,” kata Ema dalam pertemuan di Olahraga Jabar, Selasa (25/7/2023).

Dalam agenda hari ini, muncul dari keluhan masyarakat bahwa lokasi tanah telah ditutup oleh “kru penghalang” Yayasan agar tidak ditutup oleh pemerintah kota. Mendengar kabar tersebut, Ema menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Kami akan menyerahkannya kepada satpam. Apa dasar Anda untuk blok? Kami tidak mencari skandal. Apakah sudah waktunya pemerintah ingin membuat masalah? Kami bukan unsur pemaksaan, kami mengambil hak, dan ini juga hak lembaga pemerintah. Mereka tidak membuat klaim. Mereka tidak punya basis kepemilikan, mereka mengaku membayar dari tahun 1970 sampai 2007. Tapi hari ini saya kira tidak ada jaminannya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rapat di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, pengamanan tetap dilakukan, namun bukan sebagai eksekusi. Selain tidak menjadi domain Satpol PP, Pemkot Bandung juga menghindari konflik yang tidak diinginkan.

“Jadi memang kita sudah kirim surat teguran ketiga Senin lalu. Kenapa surat teguran 1, 2 dan 3 tidak dihiraukan, sesuai SOP Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengamanan fisik. Jadi bukan eksekusi, itu ranah pengadilan. Jadi ini melindungi aset kota Bandung,” ujar Rasdian.

“Dalam Pasal 68, pengamanan meliputi pemeriksaan railing, pengawasan, pemeriksaan jika ada yang memegang kendali jika tidak memiliki dokumen yang sah, bahkan penyegelan pemasangan sinyal. Setelah SS 3 cuaca tidak dijelaskan secara pasti, bisa hari ini, besok atau lusa. Kita juga akan melihat keseriusan Pemkot Bandung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya. Untuk masalah “kru rintangan”, Rasdian mengaku sudah mempersiapkan atau mengantisipasi jika keadaan berjalan buruk. Namun dia meyakinkan Pemkot Bandung sudah berada di jalur yang benar.

“Ada informasi tim anak-anak tolong, mungkin ada perlawanan yang sudah kita antisipasi dan gabungkan dengan Polri TNI, kalau ada perlawanan, anarkis, kriminal, sudah ada cara pengamanan. Oleh karena itu, pengamanan ini juga akan melibatkan TNI Polri. Negara tidak boleh rugi selama kita benar, seperti kata Walikota Plh, kita ambil aset tanah kota Bandung yang merupakan hak kita,” ujarnya.

Rasdian juga memastikan Kebun Binatang Bandung berjalan lancar, baik ada yayasan maupun tidak, Pemkot Bandung sudah menyiapkan kerjasama dengan PKBSI (Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia) untuk merawat satwa-satwa yang ada di dalamnya.

“Jadi aset-aset tersebut akan kami jaga dan pantau untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan biarkan apa pun yang bukan domain Anda. Setahu saya Bunbin akan tetap beroperasi, setelah mengamankan asetnya, semua hewan akan dipelihara PKBSI selama 60 hari,” kata Rasdian.

“Bagi masyarakat perlu dipahami bahwa kami menggunakan hak kami karena ada serah terima dari pengelola barang yaitu BKAD, itupun mereka memberikan teguran dari perjanjian yang ada. Kami mengambil hak atas aset, tetapi untuk kelanjutan keberadaan Bunbin. Sebenarnya sederhana saja, kalau mereka beritikad baik mereka hanya membayar berapa uang yang ada setelahnya, tapi kalau ada indikasi dominasi kita jamin itu,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bunbin) belum selesai. Pemkot (Pemkot) Bandung berencana menutup lahan Bunbin jika tidak ada tanggapan dari Yayasan Satwa Tamansari. Sementara itu, Yayasan tetap ngotot menjalankan usaha di lahan seluas 12 hektar itu. Seolah tak mau menyerah, sesaat sebelum penyegelan Kali ini, Yayasan kembali menggugat Pemkot Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara.