Pemerintah Menjamin Hak Pendidikan Mahasiswa Al Zaytun
PTASKES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah menjamin hak pendidikan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun di Jawa Barat.
Dia menegaskan, operasional perguruan tinggi Islam itu tetap akan dipertahankan, meski pimpinannya, yakni Panji Gumilang, saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Kami berencana tetap mempertahankan manajemen atau amanah Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun, karena Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan pesantren tidak ada masalah,” kata Mahfud kepada Kantor Polhukam Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (2/8).
“Pemerintah telah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan dengan tetap menghormati hak konstitusional siswa,” tambahnya. Ia mengatakan akan bertemu dengan berbagai kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam waktu dekat untuk membahas proses pembelajaran di Al Zaytun.
Mereka antara lain Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, serta Gubernur Jawa Barat. “Koordinasi untuk mengelolanya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam kasus yang melibatkan Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum dan Bareskrim Wassidik Polri.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa total 40 saksi dan 17 ahli. Mereka juga mengantongi berbagai bukti pendukung mulai dari hasil uji lab hingga fatwa MUI.
Panji dijerat pasal 156A tentang penodaan agama dan juga pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU No. Hukum Kriminal. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga kini mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.