PTASKES – Kabut asap telah menjadi fenomena tahunan yang meresahkan bagi banyak wilayah di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu visibilitas dan transportasi, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Isu ini menimbulkan pertanyaan besar: Tanggung jawab siapa sebenarnya dalam menghadapi masalah kabut asap ini?

Pengertian dan Penyebab Kabut Asap:
Kabut asap adalah polusi udara yang terjadi akibat pembakaran lahan dan hutan yang tidak terkontrol. Faktor utamanya meliputi:

  • Pembakaran lahan untuk perluasan area perkebunan, khususnya sawit dan pulp kayu.
  • Kegiatan illegal logging dan praktik pertanian tradisional dengan cara slash-and-burn.
  • Kondisi cuaca dan iklim, seperti musim kemarau yang panjang, memperparah situasi.

Tanggung Jawab Pemerintah:

  1. Pembuatan dan Penegakan Hukum:
    • Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam membuat dan menegakkan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
    • Penyusunan peraturan yang lebih ketat dan efektif untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.
  2. Pemantauan dan Penindakan:
    • Peningkatan kapasitas lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pembakaran lahan.
  3. Edukasi dan Sosialisasi:
    • Program sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk pembakaran lahan dan hutan secara acak.

Tanggung Jawab Korporasi:

  1. Praktik Bisnis Berkelanjutan:
    • Korporasi yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan harus menerapkan praktik bisnis berkelanjutan dan tidak melakukan pembakaran lahan.
  2. Sertifikasi dan Standar:
    • Memperoleh sertifikasi yang menunjukkan komitmen terhadap praktik perkebunan dan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Tanggung Jawab Masyarakat:

  1. Kesadaran dan Partisipasi:
    • Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari pembakaran lahan dan hutan.
    • Partisipasi aktif dalam program pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
  2. Mengadopsi Alternatif:
    • Mengadopsi alternatif metode pertanian yang tidak membahayakan lingkungan, seperti agroforestry atau sistem pertanian berkelanjutan lainnya.

Sinergi dan Kolaborasi:
Pengendalian kabut asap memerlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak. Hal ini meliputi:

  • Integrasi data dan informasi antar lembaga pemerintah.
  • Kerjasama internasional, terutama dengan negara tetangga yang terkena dampak kabut asap.
  • Penerapan teknologi untuk deteksi dini dan respons cepat terhadap kebakaran hutan.

Menghadapi masalah kabut asap bukanlah tanggung jawab satu pihak saja. Pemerintah, korporasi, dan masyarakat harus bahu-membahu dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan kondisi saat terjadi kabut asap. Langkah-langkah konkret dan komitmen kuat dari semua pihak diperlukan untuk memastikan kabut asap tidak lagi menjadi bencana tahunan yang merugikan banyak aspek kehidupan.