https://www.ptaskes.com/
Kotak Mengirimkan PesanTerbuka Ke Posan Tobing

PTASKES – Kotak mengirimkan pesan terbuka ke Posan Tobing, mantan drummer band. Posan dan Pare, mantan vokalis Kotak sebelum digantikan Tantri, sebelumnya menggugat mantan bandnya itu. Gugatan yang diajukan Sheila A. Solomon, kuasa hukum Kotak, menegaskan bahwa Posatn tidak bisa mengklaim kepemilikan atas lagu-lagu Kotak yang dibuat dengan personel lain.

“Berdasarkan hal tersebut, kami mengimbau kepada Posan untuk mencabut larangan lagu yang diciptakan bersama. Ini tanggapan kami atas seruan terbuka tersebut,” ujar Sheila A. Sulaiman di Jakarta Pusat, Ptaskes melaporkan, Rabu (26/7).

Sheila juga menjelaskan, Kotak tetap membayar royalti kepada Posan jika band tersebut membawakan lagu yang mereka ciptakan bersama. Hal ini dilakukan oleh Kotak sebagai salah satu cara untuk mendukung penegakan hak cipta.

“Salah satu yang dilakukan Kotak sebagai bentuk dukungan hak cipta adalah mewajibkan dan mengingatkan acara untuk membayar royalti sebelum Kotak mengambil tindakan,” kata Sheila. “Jadi, kesan yang ada di masyarakat dengan ungkapan ‘ambil hak orang’ itu tidak ada,” lanjutnya.

Sheila juga mengatakan tidak perlu lagi membahas masalah royalti karena Kotak tidak pernah tampil dan tidak mau membawakan lagu-lagu yang seluruhnya diciptakan oleh Posan atau Pare.

“Hal kedua dari somasi terbuka ini adalah tidak ada perbedaan kedudukan hukum siapa yang berkewajiban membayar royalti. Ya, kita harus sampaikan bahwa pelarangan lagu Posan tidak perlu karena sudah lama sejak itu. Kotak saya tidak mau menyanyikan lagu-lagu itu,” jelasnya.

“Kemudian lagu Julia pada 15 November 2022, saat diinterogasi dan dimediasi dengan teman-teman Kotak, dia setuju untuk tidak menyanyikan lagu tersebut,” ujarnya.