ptaskes.com

ptaskes.com – Selebgram Zoe Levana menegaskan bahwa insiden di jalur TransJakarta bukanlah settingan, melainkan kejadian tidak disengaja. Zoe menjelaskan bahwa kontennya bertujuan untuk mempromosikan kembali penggunaan Busway tanpa motivasi semata-mata untuk meningkatkan jumlah penonton.

Meski mengakui kesalahannya masuk jalur Busway, Zoe dan ibunya menghabiskan empat jam untuk keluar dari jalur tersebut setelah menunggu antrean busway. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan bahwa Zoe tidak ditilang karena sebagai penumpang, sedangkan ibunya yang mengemudi mobil yang dikenai sanksi tilang.

Zoe dan ibunya telah mengklarifikasi kejadian tersebut, di mana ibu Zoe dikenai tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. Zoe, mewakili ibunya, meminta maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tidak akan diulangi di masa mendatang. Klarifikasi Zoe Levana menyoroti kejadian di jalur TransJakarta, respons publik, serta langkah hukum yang diambil terhadap ibunya sebagai pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.