https://www.ptaskes.com/
Kejagung Berharap Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kedua

PTASKESSaat ujian dijadwalkan Selasa pagi, menurut Ketut, Airlangga mengatakan baru bisa datang ke Kejaksaan pada sore hari sekitar pukul 16.00. “Kami menunggu sampai jam enam (6 sore) setelah dia tidak hadir dan tidak memastikan alasan ketidakhadirannya,” kata Ketut. Ketut mengatakan pemeriksaan Airlangga terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah dan turunannya. Dalam kasus ini, penyidik ​​Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka yang semuanya divonis dengan nilai hukum tetap. Mereka adalah Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, Guru Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang.

Setelah kasus tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, penyidik ​​menetapkan tiga perusahaan tersangka, yakni Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas. Menurut Ketut, Airlangga sudah siap meminta keterangan terkait pemeriksaan tiga perusahaan yang dicurigai itu.

“Kenapa dia hanya disidangkan untuk kasus CPO? Karena menurut putusan MA, beban kerugian jatuh pada ketiga korporasi tersebut, bukan pada terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami sedang menjajaki kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kepentingan,” kata Ketut. Penggalian informasi tersebut, lanjut Ketut, berkaitan dengan evaluasi kegiatan dan pelaksanaan kegiatan. Diduga ada kebijakan yang merugikan negara secara signifikan yakni sekitar Rp 6,7 triliun. Hal-hal inilah yang ingin digali oleh para peneliti Airlangga.

Disinggung kaitan seruan dengan politik, Ketut mengatakan semua pihak selalu terkait dengan politik. Namun, Ketut memastikan proses tender Airlangga dilakukan secara transparan dan profesional.

Untuk itu, penyidik ​​berencana akan mengirim surat panggilan lagi ke Airlangga pada Kamis (20/7/2023) dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (24/7/2023). Ketut juga mengharapkan Airlangga memenuhi panggilan penyidik. “Harapan kami, semua warga negara patuh pada hukum,” kata Ketut. Indra Sari Wisnu Wardhana (berbaju batik), mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kanan) menyusul. pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang antara lain mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, yang merugikan negara sebesar 18.359.698.998,925 rupee atau sekitar 18,3 rupee. triliun. Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik ​​sejauh ini telah memeriksa 17 saksi serta menggeledah dan menyita tujuh kantor perusahaan yang tersebar di berbagai lokasi di Sumut.

Lokasi yang digeledah adalah kantor PT WNI dan PT MNA di gedung B&G Tower (Kota Medan, Sumatera Utara), kantor PHG Kota Medan, kantor PT MM Kota Medan, kantor PT PAS Kota Medan, kantor PT ABP Medan Belawan, kantor PHG Kota Medan serta kantor cabang utama Bank BCA Medan Medan. Penyidik ​​juga menyita berbagai aset terkait kasus tersebut, mewawancarai 17 saksi, serta menggeledah dan menyita tujuh kantor pusat perusahaan yang tersebar di berbagai lokasi di Sumut.

Dihubungi terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, seharusnya penyidik ​​memanggil dan memeriksa Airlangga saat tersangka masih dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, panggilan yang dilakukan sekarang dianggap terlambat.

Menurut Boyamin, pemeriksaan Airlangga diperlukan karena kebijakan terkait ekspor minyak sawit mentah dan turunannya tidak hanya dikelola Kementerian Perdagangan tetapi juga bersinggungan dengan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Oleh karena itu, pemeriksaan Airlangga sudah seharusnya dilakukan.

Terkait ketidakhadiran Airlangga, menurut Boyamin, ketika saksi dipanggil oleh penyidik ​​namun tidak hadir tanpa pemberitahuan, pada pemanggilan kedua penyidik ​​bisa sekaligus mengeluarkan surat panggilan. Dengan begitu, jika tidak sampai, penyidik ​​bisa mengambilnya. Di sisi lain, Boyamin juga berharap Airlangga dapat memenuhi amanat peneliti sebagai warga negara yang baik sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat. “Seharusnya surat panggilan itu disertai surat perintah penangkapan karena sekarang dalam tahap penyidikan. Tetapi jika ada alasan dia tidak hadir, maka perintah untuk membawanya termasuk dalam urutan ketiga. Kejagung tidak boleh ragu karena undang-undang sudah mengaturnya,” kata Boyamin.