Hukuman Mati untuk Tante yang Mutilasi Bocah Perempuan di Boltim
ptaskes.com – Seorang wanita bernama Arnita Mamonto alias Aning, yang dikenal sebagai tante korban, baru-baru ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap keponakannya sendiri, TAM (8 tahun), di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Keputusan ini menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat dan pihak berwenang.
Kronologi kasus ini dimulai pada awal tahun 2024, ketika TAM, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Boltim. Korban sempat digendong oleh pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dimutilasi. Motif pembunuhan ini diduga karena Arnita Mamonto ingin menguasai perhiasan emas milik korban yang bernilai sekitar Rp 3 jutaan.
Arnita Mamonto, yang juga dikenal sebagai Aning, berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Tutuyan, Boltim, pada Kamis malam (18/1/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang cukup untuk mengidentifikasi dan menemukan pelaku.
Selama proses pidana, Arnita Mamonto mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu mempertimbangkan berbagai bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (22/11/2024) dan langsung menimbulkan reaksi dari keluarga korban yang histeris mendengar vonis tersebut.
Keputusan hukuman mati ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pengadilan, mengingat kekejaman dan kejahatan yang dilakukan oleh Arnita Mamonto. Namun, ada juga yang menyoroti pentingnya rehabilitasi dan penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus serupa.
Keluarga korban dan masyarakat sekitar membutuhkan dukungan psikologis yang kuat untuk mengatasi trauma yang dialami. Pemerintah daerah dan organisasi kemanusiaan telah memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban untuk membantu mereka pulih dari kejadian ini.
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Arnita Mamonto terhadap keponakannya sendiri merupakan insiden yang sangat menyedihkan dan mengejutkan. Keputusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku dan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak-anak.