https://www.ptaskes.com/
Arti Dari Al-Jam’u wa al-Tawfiq Beserta Contohnya

PTASKES – Dalam pembacaan Tarjih, Rabu (07/12), Anggota Majelis PP Muhammadiyah Tarjih dan Tajdid Muhammad Khaeruddin Hamsin mengatakan ada empat cara penyelesaian konflik antar konflik.

Salah satu cara untuk menyelesaikan konflik tersebut adalah al-Jam’u wa al-Tawfiq. Khaeruddin menjelaskan bahwa Al-Jam’u wa al-Tawfiq adalah kompromi antara argumen yang saling bertentangan dengan mencari solusi yang dapat diterima.

Langkah ini sangat penting karena jika memungkinkan untuk membuat kesepakatan, meskipun hanya sebagian, perlu membuat dua rencana yang berlawanan dan tidak mendukung salah satunya. Padahal, prinsip utama dalam menghadapi argumen yang bertentangan adalah menggunakannya daripada mengabaikannya.

Misalnya, Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 234, mengatakan: “Dan orang-orang yang meninggal di antara kamu dan meninggalkan wanita, biarkan wanita ini meninggalkan dirinya (iddah) selama empat bulan sepuluh hari.

” Di sisi lain, di surah lain, Allah juga berfirman di Surah Al-Thalaq ayat 4, “Dan wanita yang hamil, waktu iddahnya sampai melahirkan.”

Ada kontradiksi dalam dua ayat Alquran, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 234 dan Surat Al-Thalaq ayat 4. Ayat pertama menentukan masa iddah seorang janda adalah empat bulan sepuluh hari, baik wanita tersebut hamil atau tidak.

Sedangkan ayat kedua mengatakan bahwa masa iddah bagi wanita hamil adalah sampai melahirkan, tanpa membedakan antara yang diceraikan dan yang diceraikan.