Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Cirebon Berlanjut
ptaskes.com – Polisi masih menangani kasus pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon, yang saat ini termasuk penyelidikan atas dugaan obstruction of justice. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan pada Kamis (20/6) bahwa proses investigasi masih sedang berlangsung dan belum bisa mengungkapkan hasilnya.
Detail Penyelidikan Obstruction of Justice
“Kami sedang fokus pada penyelidikan obstruction of justice. Detail lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat masih belum dapat diungkapkan karena proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kombes Jules. Beliau menambahkan bahwa penyelidikan ini terkait erat dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky, sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap semua fakta dengan jelas.
Progres Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Berkas tersebut kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Pagi ini, tim penyidik Ditreskrimum telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ungkap Kombes Jules. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang diharapkan akan segera memasuki tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Harapan Polda Jabar
Dengan penyerahan berkas perkara, Polda Jabar berharap bahwa proses hukum akan berlangsung cepat dan dapat segera memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Kombes Jules menekankan, “Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan bukti yang kuat dan proses yang transparan.”
Penyelidikan kasus kompleks ini menunjukkan dedikasi kepolisian dalam menghadapi tantangan hukum dan masyarakat. Dengan investigasi yang mendalam, Polda Jabar bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.