Penyelesaian Cepat Kasus Pembunuhan Tragis di Kuningan: Pelaku Ditangkap dalam 12 Jam
ptaskes.com – Tim penyidik dari Polres Kuningan telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar hotel kelas melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, pada Selasa (18/6/2024). Berdasarkan investigasi, pelaku pembunuhan ternyata adalah kekasih korban sendiri.
Konferensi Pers Kapolres Kuningan
Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polres Kuningan pada Rabu (19/6/2024), Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menginformasikan bahwa pelaku, berinisial FAR (26), berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu dini hari. FAR kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Willy Andrian menyatakan, “Kami mengapresiasi kinerja tim yang telah menggunakan metode penyelidikan ilmiah untuk mengungkap kasus ini hanya dalam waktu 12 jam setelah menerima laporan awal.”
Identitas Korban dan Motif Pembunuhan
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial ANH, berusia 20 tahun, berasal dari Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. FAR mengaku menghabisi nyawa kekasihnya karena dilanda rasa cemburu.
Kronologi Kejadian
Menurut AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reskrim, kedua sejoli tersebut tiba di hotel di Cilimus pada Minggu sore dan melakukan check-in sekitar pukul 16.00 WIB. FAR telah membawa sebuah pisau panjang yang ia simpan dalam tasnya sebagai persiapan.
“Pelaku sempat meninggalkan hotel untuk membeli beberapa barang termasuk sarung tangan yang digunakan dalam pembunuhan,” ungkap Putu. Sekitar pukul 00.30 WIB, FAR melakukan aksi pembunuhannya, menyayat leher dan menusuk korban yang sedang tidur.
Hasil Autopsi dan Penemuan Korban
Hasil autopsi mengungkapkan korban menderita belasan luka tusuk di dada yang fatal. Setelah membunuh, FAR menyeret tubuh korban ke kamar mandi. Keesokan harinya, petugas kebersihan hotel menemukan bercak darah dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, yang kemudian memaksa membuka pintu dan menemukan korban.
Penangkapan dan Penyidikan
Dengan bantuan teknologi canggih, keberadaan FAR di Jakarta dapat segera dilacak. Penangkapannya berlangsung cepat dan dia kini menghadapi tuduhan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Kuningan dan timnya menampilkan tersangka dan barang bukti kepada media sebagai bukti transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.