Dito Ariotedjo Wajib Untuk Melaporkan Harga Kekayaan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)
PTASKES – Sebagai penyelenggara negara, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo wajib melaporkan nilai kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban itu baru saya penuhi oleh Menpora Dito Ariotedjo baru-baru ini atau tepatnya pada 12 Juli 2023, tiga bulan setelah pelantikan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp 282,4 miliar. Kekayaan Dito Ariotedjo yang mencapai ratusan miliar terbagi dalam sejumlah aset atau aset.
Yang pertama yang memiliki nilai tertinggi adalah tanah dan bangunan. Diketahui, Dito dikabarkan memiliki lima bidang tanah dengan total nilai Rp 187.595.355.600. “Rumah dan tanah di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” tulis Dito dalam LHKPN-nya, dikutip Jumat (21/7/2023).
Padahal, tanah dan bangunan bukanlah hasil kerja keras pribadi Anda. Diakuinya, dari total lima tanah dan bangunan yang dimilikinya, hanya satu yang benar-benar hasil swadaya, sedangkan sisanya disumbangkan.
Setelah tanah, aset yang diungkap pria kelahiran 25 September 1990 ini adalah kendaraan senilai Rp 2,18 miliar. Ada tiga unit kendaraan yang dimiliki, pertama Toyota Fortuner yang dibangun sendiri, lalu Toyota Alphard yang premium dan Hyundai IONIQ 5 yang disebut-sebut berasal dari “lainnya”.
Lebih lanjut, Dito mengaku juga memiliki aset pribadi lainnya senilai Rp6.004.303.070, kemudian surat berharga senilai Rp89.342.924.072 dan kas atau setara kas senilai Rp13.393.899.111. Menpora Dito mengaku masih berutang Rp. 16.050.902.195, maka bila jumlah harta kekayaan sebesar Rp. 282.465.579.658.