Program Askes

Jamkestama

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung, yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya..

Siapa Saja Peserta Jamkestama ?

  1. Peserta Jamkestama adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta Keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
  2. Keluarga adalah Isteri/Suami dan Anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apa Saja Hak Peserta ?

  1. Mendapat pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
  2. Memperoleh Kartu Peserta
  3. Memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas-fasilitas  kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) maupun yang dipilih sendiri oleh Peserta.
  4. Memperoleh penjelasan/informasi mengenai hak dan kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan.

Apa Saja Kewajiban Peserta ?

  1. Mengisi Daftar Isian Peserta dengan data identitas diri sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Peserta.
  2. Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan prosedur yang berlaku
  3. Menjaga agar Kartu Peserta tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Memberikan informasi kepada Personal Care Officer (PCO) PT Askes (Persero) bila mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan

Apakah Personal Care Officer (PCO) ?

Petugas PT Askes (Persero) yang ditunjuk untuk mempermudah akses komunikasi dalam pelayanan kesehatan setiap saat.

PCO bertanggung jawab dalam hal :

a. Melayani permintaan informasi.
b. Membantu penyelesaian masalah prosedur dan administrasi.
c. Menangani keluhan

Apakah Hospital  Liason Officer  (HLO) ?

Petugas Rumah Sakit Jaringan Askes yang bertugas untuk membantu :

a. Penyelesaian masalah prosedur dan administrasi.
b. Menangani keluhan dalam mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap.
c. Menjadi penghubung antara pihak Rumah Sakit dengan PT Askes (Persero).

Apakah Kartu Peserta Jamkestama ?

Kartu Peserta merupakan identitas Peserta sebagai bukti yang sah dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung beserta keluarganya selama melaksanakan tugasnya.

Bagaimanakah Penerbitan Kartu Peserta Jamkestama ?

1. Pendaftaran Peserta dikoordinir oleh Sekretariat Jenderal pada lembaga yang bersangkutan 
2. Peserta mengisi Daftar Isian Peserta
3. Peserta menyerahkan pas foto berwarna ukuran 2x3 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagaimanakah Jika Ada Penggantian Peserta

Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD,  BPK,  Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung diganti/diberhentikan dari jabatannya, maka Peserta tetap memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat keputusan diganti/diberhentikan dari jabatannya.

Dimana Sajakah Tempat Pelayanan Askes ?

Fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) atau fasilitas kesehatan yang dipilih oleh Peserta yang terdiri dari :

1.  Dokter Keluarga
2. Dokter Spesialis
3.  RS Swasta
4.  RS Pemerintah
5. RS TNI/POLRI
6. Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
7.  Apotek
8. Optikal
9. Laboratorium

Apa Saja Jenis Pelayanan Yang Dijamin ?

1. Pelayanan Rawat Jalan tingkat Pertama (RJTP)
2. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. Pelayanan Rawat Inap (RI)
4. Pelayanan gigi dan mulut
5. Pelayanan persalinan
6. Penggantian alat kesehatan
7. Pelayanan darah
8. Pelayanan General Check Up
9. Pelayanan evakuasi sakit
10. Pelayanan kesehatan di luar negeri
11. Pelayanan ambulans

Pelayanan Apa Saja Yang Tidak Dijamin ?

1. Pelayanan dan tindakan kosmetika.
2. Program dalam rangka ingin mempunyai anak.
3. Kecanduan narkoba ( narkotika/obat-obatan/zat adiktif lainnya ) dan kecanduan alkohol serta obat berbahaya lainnya.
4. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen.
5. Biaya komunikasi.

Bagaimanakah Prosedur Pengajuan Klaim ?

a. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim (FPK).
b. Kuitansi Pembayaran Asli bermeterai cukup.
c. Berkas pendukung yang terkait dengan klaim yang diajukan.
d. Berkas pengajuan klaim diserahkan kepada PCO Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat.
e. Batas pembayaran klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diterima dengan lengkap oleh PT Askes (Persero).