BPJS

Kelayakan Premi Untuk Jamkesnas Terus Dikaji

04/09/12



Kelompok Kerja (Pokja) Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyepakati penentuan persentase iuran premi yang harus dibayar pekerja formal, yakni sebesar 5% dari gaji. Rincian komposisi pembayaran itu terdiri dari 3% dibayar oleh pemberi kerja (majikan) dan 2% ditanggung pekerja. 


"Iuran premi pekerja formal disepakati sebanyak 5%. Ini sudah menjadi kesepakatan final Pokja BPJS," ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Selasa (29/6).

Diharapkan hasil keputusan Pokja ini bisa diterima oleh semua pihak. Baik dari sisi buruh dan pengusaha, lanjut Ghufron yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja BPJS Kesehatan.

Prinsip keputusan ini berbeda dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dipakai PT Jamsostek. UU itu mengamanatkan jaminan sosial pekerja dibayarkan seluruhnya oleh pemberi kerja.

Menanggapi hal itu, Wamenkes mengatakan iuran bersama merupakan jalan tengah agar setiap pihak tidak ada yang merasa diberi beban. Sebagai tambahan, yang termasuk dalam pekerja formal ialah pekerja swasta, PNS, dan TNI/Polri.

Walau persentase iuran premi telah dicapai titik temu, hingga kini Pokja BPJS belum bisa menetapkan nilai nomimal dari premi yang harus dibayar.

Sejatinya, kata Ghufron, dari pembahasan telah ditemukan nilai nominal premi yang harus dibayar oleh masyarakat sebanyak Rp27 ribu. Namun hingga kini, usulan itu mendapat tentangan dari beberapa pihak terkait.

Adanya tarik ulur besaran premi diutarakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang Purwoko. Dia menuturkan menimbang kemampuan fiskal, Kementerian Keuangan meminta iuran premi cukup sebesar Rp6 ribu atau sama dengan premi yang dibayarkan pemerintah dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang tengah berjalan pada saat ini.

Adapun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit meminta agar premi peserta BPJS minimal Rp49 ribu. Nominal itu dinilai telah layak untuk membayar gaji dokter dan layanan rumah sakit. IDI sendiri tegas mengancam bakal melakukan demo jika bayaran dokter yang melayani pasien BPJS dianggap tidak layak.

Terkait iuran premi bagi kalangan tidak mampu, Ghufron melontarkan telah disepakati peserta penerima bantuan iuran (PBI) pada 2014 nanti sebanyak 96 juta orang. PBI adalah peserta BPJS yang iuran preminya dibayar oleh pemerintah. Anggota PBI terdiri dari kelompok masyarakat miskin dan pekerja informal berpenghasilan rendah.

Jika nominal dan persentase premi bisa disepakati oleh semua pihak, Ghufron optimistis peraturan presiden (Perpres) terkait premi bisa disahkan pada September 2012 nanti. Dengan demikian perpres ini bisa menjadi payung hukum ketika BPJS mulai beroperasi pada awal 2014.

Kepala Pembiayaan Kesehatan Nasional Kemenkes Usman Sumantri menambahkan peserta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS kesehatan pada 2014 nanti ditargetkan telah mencapai 121.100.000 orang. Jumlah itu, lanjutnya, termasuk dengan peserta PBI yang berjumlah 96 juta orang.

Secara bertahap, dari tahun ke tahun peserta BPJS bakal terus ditingkatkan. Layak atau tidaknya seseorang menjadi peserta PBI juga akan dievaluasi setiap enam bulan.

Sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pada 2014 nanti seluruh masyarakat Indonesia harus sudah memiliki jaminan kesehatan (universal coverage).

Pemerintah telah menunjuk PT Askes Tbk menjadi BPJS Kesehatan yang mengelola dana asuransi kesehatan masyarakat itu. Saat ini PT Askes tengah memasuki masa transisi sebelum bertransformasi sepenuhnya menjadi BPJS pada 2014 nanti.

 

 

 

Isi Komentar