BPJS

Pemerintah Bentuk 6 Pokja BPJS

27/08/12



Pemerintah membentuk enam kelompok kerja (pokja) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai implementasi Undang-undang No. 24 Tahun 2011. Keenam pokja tersebut terdiri dari dua pokja BPJS Ketenagakerjaan dan empat pokja BPJS Kesehatan.

Demikian hasil Rapat Koordinasi tingkat menteri tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan BPJS, yang dipimpin Menko Kesra Agung Laksono di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jln. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/3). Hadir dalam rapat itu antara lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron dan perwakilan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Agung, empat pokja bidang BPJS Kesehatan akan membahas fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur, pembiayaan, transformasi kelembagaan, dan program, regulasi, dan sumber daya manusia dan capacity building.

“Pokja BPJS Kesehatan akan menyiapkan roadmap kebutuhan supply side tentang fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, pengaturan besaran iuran dan manfaat, serta sistem rujukan," katanya.

Agung menjelaskan, manfaat kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan bersifat komprehensif yakni promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sesuai dengan kebutuhan medis. Manfaat kesehatan itu, lanjutnya, termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai akan dirinci yang ditanggung dan yang tidak ditanggung.

"Jamkesmas akan mulai diserahkan kepada PT Askes mulai tahun 2013 sehingga pada saat BPJS Kesehatan yang akan dibentuk dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, penyelenggaraan kesehatan untuk orang miskin tidak terganggu," kata Agung

Selain itu, pemerintah pun sedang membahas roadmap transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. Dikatakan, tujuan akhir adalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih baik dari sebelumnya dan seluruh masyarakat Indonesia memiliki atau terlindungi oleh jaminan sosial.

Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menjelaskan dua pokja BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Pokja I membahas tentang pembiayaan, iuran, dan manfaat, sedangkan Pokja II mengenai regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan dibentuk pada 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menyelenggarakan program.Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian

“Kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan 3 konsep untuk mengantisipasi persiapan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya,” kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, kedua pokja BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).

"Konsep lainnya adalah transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan muatan subtansi peraturan pelaksanaan tentang penahapan kepesertaan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) JKK,JHT, JP dan JKm.

Dia menambahkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai dengan tugas dan fungsinya bersama dengan Kementerian terkait telah menyelesaikan 5 draf regulasi implementasi SJSN yaitu RPP Jaminan Kecelakaan Kerja, RPP Jaminan Hari Tua, RPP Jaminan Pensiun, RPP Jaminan Kematian, serta Perpres Manfaat Jaminan Pensiun yang dapat digunakan dalam pembahasan di Pokja.

Besaran Iuran

Persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditargetkan beroperasi pada 2014 masih menemui banyak kendala. Salah satu masalah krusial yang menjadi bahan perdebatan panjang ialah soal besaran iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat mampu.

Bahkan, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, ia masih belum berani membuka besaran angka ataupun persentase tanggungan bagi seluruh pihak.

Agung mengatakan, konsep dalam pembiayaan BPJS menggunakan sistem gotong-royong, yang berarti pemerintah tidak akan menanggung seluruh biaya BPJS bagi masyarakat. “Kami masih belum bisa menyebutkan berapa besaran iuran untuk BPJS,” ujarnya di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (28/3).

Agung juga mengatakan, pemerintah akan memberikan anggaran Rp 1 triliun untuk infrastuktur persiapan BPJS bidang kesehatan. Realisasi anggaran tersebut tinggal menunggu keputusan DPR. Menurutnya, pemerintah tidak akan menggunakan uang iuran masyarakat untuk pelaksanaan BPJS bidang kesehatan karena pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp4 triliun bagi infrastruktur BPJS. ”Kami tidak akan menggunakan uang iuran masyarakat satu sen pun bagi persiapan BPJS,” ujar Agung.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron juga masih belum mau membeberkan berapa kisaran iuran yang harus dibayar baik oleh pemerintah ataupun masyarakat. Pasalnya, selama ini belum ada kesepakatan mengenai kategori untuk pekerja formal dan pekerja informal.

Iuran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan paket layanan yang akan diberikan. Terdiri dari paket yang dijamin, tidak dijamin, dijamin tapi dibatasi, dijamin tapi sebagian. Ali menambahkan, akhir bulan depan akan disepakati mengenai besar iuran tersebut. “Akhir bulan depan akan kami putuskan berapa besaran iurannya,” ujar Ali.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Haris E Santoso menjelaskan, besaran iuran merupakan komponen yang sangat krusial karena akan banyak pihak yang harus disatukan agar semua mendapatkan manfaat yang sama dalam iuran tersebut. Nantinya, akan dihitung berapa rata-rata gaji untuk PNS dan rata-rata gaji non PNS, sehinga jelas berapa besaran iurannya.

Haris menyebutkan, keputusan iuran tersebut harus berjangka waktu yang lama, sehingga tidak setiap tahun bisa didemo untuk diganti. Bahkan penghitungan juga harus dilakukan untuk melihat beban fiskal selama 25 tahun ke depan. Dengan demikian, ke depannya tidak sampai penduduk usia tua membebani usia muda. []

 

 

 

Isi Komentar