BPJS
BPJS Akan Kelola Jamkesmas
27/08/12Kendati belum ada ketok palu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sudah berancang-ancang menyiapkan program jaminan sosial yang akan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rencananya pada tahap awal pemerintah akan mengalihkan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang saat ini dijalankan Kementerian Kesehatan kepada BPJS.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengungkapkan, sebelum mengelola jaminan sosial lain, pada tahap awal BPJS akan mengelola program Jamkesmas terlebih dulu. Kelak, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS rampung, pemerintah akan menyiapkan skema pembayaran iuran untuk pelayanan Jamkesmas.
"Nanti akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur program Jamkesmas oleh BPJS, termasuk soal iuran maupun subsidi pemerintah," kata Agung, Rabu (1/6).
Selain itu, penyelenggaraan Jamkesmas nanti akan mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK). Pemerintah memakai NIK guna menentukan kelompok masyarakat yang harus mendapat subsidi dan mereka yang mesti membayar iuran pelayanan Jamkesmas.
Agung menegaskan, masyarakat miskin tetap mendapat subsidi pemerintah sehingga tak perlu membayar iuran Jamkesmas.A dapun mereka yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap akan dikenakan iuran.
Pemutakhiran NIK saat ini sedang diproses Kementerian Dalam Negeri dan mulai bergulir tahun ini. Agung optimistis RUU BPJS bisa segera rampung. Sebab, pemerintah dan DPR telah menyepakati beberapa materi penting dalam pembahasan RUU BPJS. "Misal soal bentuk badan hukum BPJS yakni badan hukum publik," tutur Agung.
Tapi memang ada beberapa masalah yang masih belum ada titik temu. Ambil contoh, soal iuran dan kepesertaan BPJS. DPR menginginkan pengaturan kepesertaan dan iuran harus tercantum dalam salah satu bab di RUU BPJS, agar menjadi rujukan bagi BPJS.
Adapun pemerintah menilai kepesertaan dan iuran BPJS tak masuk dalam materi RUU, karena tidak terkait langsung dengan tata kelola dari BPJS. Lagi pula masalah tersebut sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Berobat tidak lagi Beratkan Kantong
Mahalnya biaya kesehatan di Indonesia sudah melampaui batas kekuatan ekonomi mayoritas masyarakat. MASIH ingat dengan kisah Shafa Aza lia, gadis berusia 4,7 tahun yang mengidap penyakit langka guillain-barre syndrome (GBS)?
Akibat mengidap GBS, tubuh gadis kecil itu lumpuh total. Untuk bertahan hidup, dia hanya mengandalkan ventilator dan obat-obatan. Setelah dirawat selama kurang lebih 10 bulan di RS St Carolus, biaya perawatan Shafa membengkak hingga Rp600 juta. Besarnya biaya yang harus ditanggung membuat orangtua bocah malang tersebut angkat tangan.
Sekelumit kisah yang diceritakan kembali oleh Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pada acara 8 Eleven Show yang tayang di Metro TV, kemarin, mengingatkan kembali betapa mahalnya biaya untuk penanganan kesehatan.
Bukan cuma Shafa yang mengalami kesulitan. Masih banyak penduduk Indonesia lainnya yang mengalami hal serupa. Salah satu contoh ialah penderita gagal ginjal. Untuk melakukan cuci darah selama dua kali seminggu, pasien harus mengeluarkan biaya sekitar Rp5 juta per bulan.
Menurut Hasbullah, mahalnya biaya kesehatan di Indonesia sudah melampaui batas kekuatan ekonomi dari mayoritas masyarakat. Diperkirakan, saat ini hanya sekitar 1% dari total penduduk Indonesia yang bisa mengakses layanan pengobatan bila mengidap penyakit berat. Kondisi itu tentunya sangat memprihatinkan karena layanan kesehatan sejatinya menjadi hak dasar umat manusia.
Lantas apa yang harus kita lakukan untuk mengantisipasi hal itu? Salah satu cara terbaik ialah memiliki asuransi kesehatan. Sayangnya, baru sekitar 40% penduduk di Indonesia yang memiliki asuransi kesehatan. Untungnya telah lahir UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memungkinkan seluruh lapisan masyarakat mendapat jaminan layanan kesehatan.
Namun, timbul pertanyaan apakah seluruh penyakit bisa ditanggung dalam skema pembiayaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku pelaksana SJSN? Hal itu sempat menimbulkan polemik. Pemerintah sempat menyatakan penyakit kronis tidak ditanggung BPJS. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka berpendapat, BPJS harus mengakomodasi seluruh jaminan kesehatan dasar yang meliputi penyuluhan, pelayanan keluarga berencana, rawat inap, rawat jalan, obat, cuci darah, dan operasi.
Dijamin BPJS Terkait dengan perdebatan itu, Dirut PT Askes (Persero), pihak yang ditunjuk pemerintah menjadi BPJS, I Gede Subawa mengatakan seluruh penyakit --termasuk penyakit berat-ditanggung perseroannya. Gede mencontohkan perseroannya menyediakan obat-obat paten kanker yang terkenal mahal. "Ada yang sekali cure (pengobatan) harga obatnya mencapai Rp180 juta. Padahal, proses pengobatan harus dilakukan dua kali," papar I Gede dalam talk show Executive Forum bertema Bedah kesehatan, sampai di mana persiapan BPJS-asuransi kesehatan nasional, yang digelar Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu dia mengingatkan, berdasarkan prinsip awal, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan tidak boleh lebih rendah atau minimal sama dengan layanan yang diberikan PT Askes sekarang. Dalam talk show itu Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi kepastian bahwa pemeritah akan memasukkan seluruh jenis penyakit di skema pembiayaan yang ditanggungBPJS pada 2014 nanti.
"Semua skema pembiayaan dilakukan dalam bentuk paket, tidak lagi fee for services. "Nantinya bakal ada penggolongan penyakit yang dijamin pemerintah. Pertama ialah golongan penyakit yangseluruhnya dijamin. Kedua ialah golongan penyakit yang tidak dijamin. Penyakit yang tidak dijamin, menurut Ghufron, ialah penyakit yang dibuat sendiri, seperti upaya bunuh diri.
Selain itu, tindakan medis kosmetik merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin. Golongan lainnya ialah penyakit yang dijamin, tetapi terbatas, seperti pemberian kacamata.Hasbullah, jaminan kesehatan harus mengacu ke prinsip cost-effectiveness. Artinya biaya yang dikeluarkan harus sesuai dengan manfaat jangka panjang ke depan. "Contohnya, kalau orang ini penyakitnya diobati, benefitnya dia dapat bekerja dan berpenghasilan," paparnya. []






Isi Komentar